LUWU UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menangkap pelaku pencurian handphone di rumah yang beralamat di Desa Cendana Putih 1 Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan pelaku yang berinisial AS (39)
beralamat Dusun Karya Mulya Desa Lara Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara dan AE status pelajar hasil dari penyelidikan berdasarkan laporan dari korban berinisial MA (24) dan saksi dengan perkara TP pencurian
Kapolres Luwu Utara Akbp Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainuddin, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone Merek OPPO Reno2 F Berwarna Hijau Danau Dengan No Imei1:863851044927194 dan Imei2:863851044927186.
AKP Muh Zainuddin menjelaskan, awalnya pelaku lewat di depan rumah korban dan pelaku melihat korban sedang tertidur di teras rumah dan melihat handphone tersebut dan korban sementara tidur lalu pelaku mengambil handphone tersebut dan pergi dari rumah korban
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Berdasarkan laporan tersebut di atas maka Unit Resum dan Unit Tipidter Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa Handphone tersebut berada di tangan pembeli yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Desa Cendana Putih 1 Kecamatan Mappadeceng Kemudian Tim Menelusuri dan mendapatkan barang bukti serta identitas dan alamat pelaku kemudian Tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Luwu Utara untuk di serahkan guna proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku AS Awalnya Pelaku lewat di depan rumah korban dan pelaku melihat handphone yang berada di teras rumah korban dan melihat pemilik handphone berada di ruang tamu sementara tidur lalu terduga pelaku mengambil handphone tersebut lalu pergi meninggalkan rumah korban kemudian setelah beberapa hari kemudian handphone tersebut di bawa pelaku ke Toraja kemudian handphone tersebut di Software/penghapusan data di konter yang berada di Kabupaten Toraja, setelah itu handphone tersebut di jual kepada bapak saya yang beralamat di Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dengan Harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Kemudian Keterangan dari Terduga Pelaku AE bahwa benar ayah pelaku telah membeli handphone tersebut dari AS dengan harga Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian ayah pelaku memberikan handphone tersebut kepada pelaku untuk di gunakan oleh pelaku.Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut, " pungkasnya