KPU Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Syarat Calon DPRD Luwu Utara Partai PAN

    KPU Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Syarat Calon DPRD Luwu Utara Partai PAN

    LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima pengajuan dokumen perbaikan persyarat bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Luwu Utara partai amanat nasional (PAN) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
    Kegiatan ini berlangsung diaula demokrasi sabtu, (8/7/2023).

    Kedatangan rombongan partai PAN disambut hangat oleh ketua KPU Luwu Utara Hayu Vandy, didampingi oleh Komisioner KPU Ayyub Siswanto, Mahlisa, Mahsyar, Ummung kallang, Sekretaris KPU Fitria, para Kasubag dan Staf. 

    Dalam sambutannya Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) pengajuan perbaikan dokumen syarat calon dimulai pada tanggal 26 Juni sampai 9 juli 2023 sehingga kami berharap kepada parpol agar dapat memanfaatkan waktu yang diberikan oleh regulasi. 

    "Dalam proses pengajuan perbaikan syarat calon ini akan dilakukan verifikasi melalui sistem informasi pencalonan (SILON) untuk memastikan dokumen formulir model B perbaikan pengajuan bakal calon dan formulir model B persetujuan bakal calon oleh DPP parpol dan melihat progres pengisian syarat calon apakah sudah lengkap dan benar, " kata Hayu Vandy.

    Selanjutnya sesuai jadwal proses verifikasi dokumen syarat calon akan diverifikasi administrasi dimulai pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 dan akan ada dua status yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) Ia berharap kepada parpol agar dalam proses pengajuan ini benar - benar mengisi semua vitur apa yang menjadi syarat calon sehingga kami berharap dokumen yang menjadi syarat calon dapat terpenuhi dan tahapan. Selanjutnya akan menjadi daftar calon sementara (DCS).

    Ditempat yang sama ketua parpol PAN Karemuddin mengucapkan terima kasih kepada KPU dan jajarannya atas bimbingan dan arahan terkait pengimputan data calon melalui aplikasi SILON sehingga pada hari ini kami dapat mengajukan calon di enam daerah pemilihan (DAPIL)

    Selain itu Karemuddin juga menghimbau bahwa pihaknya akan taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan terkait dengan proses pengajuan calon, sehingga ia tetap berharap kepada KPU dan jajaran tetap memberikan petunjuk dan arahan dalam proses pengajuan calon. 

    Untuk diketahui partai PAN adalah partai kedua yang telah melakukan perbaikan dokumen syarat calon dinyatakan diterima lengkap dan benar yang sebelumnya diawali oleh partai Perindo. turut hadir dalam kegiatan menyampaikan proses pengajuan perbaikan dokumen syarat calon Ketua Bawaslu Sriwati Sukma Dinengsih Komisioner Bawaslu Muhajirin dan pihak kepolisian. (*)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Malam Ini, Band Kotak Manggung di Lapangan...

    Artikel Berikutnya

    Sebelum Konser, Personel Band Kotak Minum...

    Berita terkait